Jenis financial institution menurut fungsinya terbagi menjadi tiga macam, yakni lender sentral, bank umum, dan lender perkreditan rakyat. Financial institution sentral adalah lembaga keuangan berwenang atas pengelolaan kebijakan moneter suatu negara sehingga stabilitas keuangan mampu terjaga.
Selama abad ke-20, perkembangan di bidang telekomunikasi dan komputasi menyebabkan perubahan besar pada pola kegiatan financial institution dan menjadikan financial institution-lender meningkat secara ukuran, jumlah dan penyebaran geografis. Krisis keuangan 2007-2008 menyebabkan banyak kegagalan lender, termasuk beberapa bank terbesar di dunia, dan memicu banyak perdebatan tentang peraturan bank.
Sementara lender umum merupakan financial institution yang beraktivitas dalam masyarakat secara konvensional atau syariah di bawah naungan financial institution sentral. Jika bank perkreditan rakyat atau BPR yakni jenis bank yang melaksanakan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran. Berdasarkan Kepemilikan
Kemudian penjual segera memeriksa ke rekening setelah pembeli melakukan konfirmasi pembayaran melalui transfer antar lender. Jika sudah masuk, selanjutnya pembeli akan mengirimkan barang yang sudah di beli.
Lembaga perbankan menjadi agen pengembangan. Lender memiliki tugas sebagai pengumpul dana dan penyalur dana kepada masyarakat yang mana sangat penting untuk kelancaran berjalannya sektor riil. Kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi, dan juga konsumsi yang berkaitan dengan uang.
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Setelah Indonesia merdeka, De javasche Lender mulai beroperasi kembali dan berfungsi sebagai financial institution sentral. Meskipun pada saat itu De javasche Bank masih menjadi badan usaha swasta dan beberapa bagian sahamnya masih dimiliki oleh tangan asing.
Salah satu badan atau lembaga yang termasuk dalam Lembaga Keuangan adalah lender. Selama ini kita semua mengetahui bahwa di Indonesia ada berbagai macam bank, baik itu bank yang konvensional maupun yang memilih sistem syariah.
Menurut Sommary, financial institution adalah suatu badan yang berfungsi mengambil dan memberikan kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Financial institution dapat diartikan juga sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain nya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lender pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis[11] akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.[twelve]
di berbagai negara di tengah upaya pemulihan ekonomi di berbagai negara, terutama di negara-negara maju.
Prinsip yang diterapkan oleh bank syariah adalah ekonomi Islam yang tidak menggunakan riba atau bunga sebab hukumnya haram. Financial institution syariah memakai sistem bagi hasil untuk orang yang meminjam uang, berdasarkan besarnya keuntungan usaha mereka.
Fungsi ini merupakan mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.